MURATARA, -Penanganan perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di lingkungan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus bergulir. Namun, hingga kini status penetapan tersangka dalam kasus tersebut masih belum menemui kejelasan, kamis 30 april 2026.
Berdasarkan rilis Polda Sumatera Selatan pada pukul 10.12 WIB, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muratara telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu, 29 April 2026. Koordinasi ini melibatkan Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan Kejati Sumsel sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penegakan hukum
Perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026. Dari hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini sekaligus membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat, seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih berjalan.
Saat dikonfirmasi pada kamis 30 april 2026 pukul 10.32 WIB, Plt Kasubid Penmas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Belum. Nanti di-update lagi hasilnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya pada rabu malam (29/4/2026) sekitar pukul 20.47 WIB, di mana ia menyebutkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara satu orang ditetapkan,” katanya saat itu.
Perbedaan pernyataan juga terjadi di tingkat Polres Muratara. Pada selasa 28 april 2026 pukul 17.38 WIB, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara, IPDA Hanif Fatamzandi,S.Tr.K.,M.Si menyampaikan bahwa belum ada penetapan tersangka. Namun, pada pukul 21.00 WIB, ia menyatakan “Pasti tersangka”.
Tak lama kemudian, pada pukul 21.11 WIB, pernyataan tersebut kembali berubah menjadi, “Untuk sekarang belum ada.”
Perubahan keterangan dalam rentang waktu singkat tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi informasi yang disampaikan aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Advokat kondang Muratara, Abdul Aziz,SH mengapresiasi kinerja Polres Muratara, namun menekankan pentingnya ketegasan dan profesionalitas dalam penanganan perkara.
“Kita apresiasi atas kinerja Polres Muratara dan jangan ada keraguan untuk menegakkan hukum secara profesional. Kami yakin Polres Muratara akan bekerja pada konteks hukum yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan operasi tangkap tangan (OTT), seharusnya konstruksi perkara sudah jelas dalam waktu 1×24 jam. Jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan.
“Sebaliknya apabila tidak terbukti, maka harus dijelaskan secara terbuka agar jelas kedudukan hukum atas giat OTT yang dilakukan serta memberikan kepastian hukum terhadap tiga orang yang diamankan. Status hukum mereka tidak boleh mengambang. Jika tidak bersalah, sampaikan, itulah penegakan hukum yang profesional,” tegasnya.
Menurutnya, ketegasan sikap aparat sangat dibutuhkan guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Untuk menghindari spekulatif yang berkembang, tentu dibutuhkan ketegasan sikap dari Polres Muratara. Jangan ada keraguan dalam penegakan hukum atas giat OTT ini,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi atau kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi proses hukum.
“Jangan ada intervensi atau kepentingan tertentu yang menyebabkan giat OTT menjadi isu liar dan spekulatif. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan dibutuhkan keseriusan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak, tentu berdasarkan fakta-fakta hukum,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu Polres Muratara Bungkam, belum ada keterangan lebih lanjut hingga berita ini ditayangkan.










