Beranda / Pemerintah / Diduga Abaikan Hak Pekerja, Disnaker Muratara Diminta Tindak Tegas PT Pratama Palm Abadi

Diduga Abaikan Hak Pekerja, Disnaker Muratara Diminta Tindak Tegas PT Pratama Palm Abadi

i

Musi Rawas Utara – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) Estate Biaro yang diduga keras merampas hak-hak karyawan dan mengabaikan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan tersebut disinyalir melakukan serangkaian pelanggaran serius. Di antaranya adalah pemberian upah yang tidak sesuai dengan hitungan hari dan jam kerja, serta upah lembur yang tidak dibayarkan secara penuh. Selain itu, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dinilai belum merata—hanya tersedia bagi pekerja pemanen di Divisi III, sementara tiga divisi lainnya tidak mendapatkannya. Masalah lain yang terungkap adalah status kepegawaian yang tidak jelas, penempatan kerja yang banyak tidak sesuai keahlian, serta berbagai pelanggaran hak normatif lainnya.

Para pekerja melaporkan bahwa praktik yang dilakukan PT PPA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Ketenagakerjaan.

Andri Nopriadi, SP, Koordinator Pemuda Muratara, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukum. “Kami menemukan perusahaan tidak memenuhi hak dan kewajiban seperti yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Padahal, aturan mewajibkan pengusaha memberikan segala hak yang seharusnya diterima buruh,” ujarnya.

Andri menilai, tindakan perusahaan yang mengambil apa yang menjadi hak karyawan merupakan bentuk pelanggaran dan perampasan yang tidak manusiawi. Hal ini dinilai hanya bertujuan menguntungkan kepentingan perusahaan semata di atas kesejahteraan pekerja.

Kasus ini semakin menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di kawasan industri setempat, yang kini menuntut perhatian serius pemerintah daerah. Andri pun mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Muratara untuk segera turun tangan dan menindak tegas perusahaan terkait.

“Pemerintah melalui Disnaker harus bertindak tegas agar ada efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang atau meluas. Dinas Ketenagakerjaan harus menjadi garda terdepan perlindungan hak pekerja,” tegas Andri.

Ia juga memberikan sinyal tegas bahwa jika tidak ada langkah nyata dan tegas dari Disnaker Muratara, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam dan berencana menggelar aksi massa demi memperjuangkan pemenuhan hak-hak para pekerja.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *