Kadis PUPR Lubuklinggau Diduga Terima Gratifikasi Fee Proyek Hingga 10 Persen
LUBUKLINGGAU,- Praktik pungutan “fee proyek” kembali mencuat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pungutan mencapai 10% hingga 18 % dari total anggaran proyek, namun kini masih menjadi rahasia umum di lingkungan dinas tersebut.
Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan metode bervariasi, mulai dari pembayaran di muka, setengah pembayaran, hingga pelunasan setelah proyek selesai.
Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat Pengguna Anggaran (PA, PPK, PPTK) hingga jajaran tertentu di dinas tersebut. Dari hasil rekaman handpone yang di terima awak media berdurasi yang 3.17 detik tersebut seorang oknum Kepala Bidang menjelaskan bahwa jatah (fee proyek) 10 persen untuk Kepala Dinas.
Sementara itu Suwitou Cesper saat melakukan pertemuan dengan seorang suruhan Kadis membenarkan bahwa oknum Kepala Dinas yang meminta fee proyek sebesar 10 persen dengan iming-iming akan diberikan paket proyek.
“Kemaren saya menanyakan perkembangan rencana pekerjaan yang akan diberikan kadis melalui kabidnya, namun di tengah perjalanan suruhan kadis langsung menyampaikan fee proyek untuk kadis 10 persen, ” Jelas Wito sapaannya yang juga eks aktivis HMI itu pada, Senin (03/11/2025).
Lebih lanjut, Suwitou Menjelaskan Selain dugaan gratifikasi atau pungutan liar, Kadis juga disebut sebagai sosok yang sulit dihubungi.
“Di saat musim proyek muncul, ia jarang terlihat di kantor dan kerap dikabarkan dinas luar, ” Ungkap wito.
Bahkan, untuk urusan dengan rekanan, Kadis dikabarkan mengandalkan dua orang kepercayaannya, A dan S, yang disebut-sebut sebagai “pintu masuk” bagi kontraktor yang ingin mendapatkan proyek.
“Saya selaku masyarakat dan kalangan pemerhati pembangunan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan permainan kotor yang terjadi di tubuh dinas PUPR Kota Lubuklinggau, ” tuturnya.
Masih kata Suwito jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pembangunan di Kota Lubuklinggau tidak akan maksimal.
“Penegak hukum harus segera turun tangan, agar masyarakat tau bahwa hukum tidak hanya tumpul keatas tajam kebawah,” Tuturnya.
Ketidakjelasan keberadaan Kadis PUPR serta dugaan gratifikasi atau pungutan liar ini memicu keresahan di kalangan kontraktor dan masyarakat.
“Bagaimana pembangunan di Kota Lubuklinggau bisa maksimal kalau sebagian besar dana habis untuk fee? Ini membebani kami sebagai pelaksana,” terang seorang kontraktor kepada wartawan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Dinas PUPR, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan infrastruktur di daerah.
Kini, sorotan tajam tertuju kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini.
Apakah ada keberanian untuk membongkar kasus ini? Kita tunggu langkah berikutnya.
Hingga berita ini ditayangkan salah satu kabid di Dinas PUPR Lubuklinggau saat dikonfirmasi via whatsapp di nomor 0852-6703-XXXX belum memberi jawaban, terkesan bungkam.
(tung)










