Palembang-Sumsel, – Ketua Harian LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) layangkan surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) pada, Jum’at (28/11/25).
Laporan tersebut diketahui, dengan Nomor : 0351/LP/DPD-GMPK/KEJATI SUMSEL/XI/2025 pada, Jum’at (28/11/25) dimana atas dugaan kuat penyelewengan anggaran beberapa realisasi kegiatan pada BPKAD Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2024-2025.
Adapun item-item yang dimaksud adalah sebagai berikut;
- Diketahui pada tahun anggaran 2024 BPKAD Kabupaten Musi Rawas menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebelum dan setelah perubahan/pergeseran sebesar Rp 7.491.152.000.00 terrealisasi sebesar Rp 6,551,862,000,00 bertambah/berkurang sebesar Rp 939.290.000,-
Diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar, seperti belanja barang pakai habis, terindikasi memanipulasi nota dan SPJ serta dugaan adanya belanja fiktif. - Belanja modal peralatan dan mesin sebelum dan sesuda perubahan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran sebesar Rp 390.000.000,- terrealisasi sebesar Rp.188,900,000,00, yang bertambah atau berkurang sebesar Rp 201.100.000,- Diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar, seperti belanja barang pakai habis, terindikasi memanipulasi nota dan SPJ serta dugaan adanya belanja fiktif.
- Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum dan sesuda perubahan dokumen pelaksanaan pergeeseran anggaran Rp 2.000.000.000.00 sebelum dan setelah bertambah atau berkuran Rp 0.00,
Diduga pada pelaksanaan nya merekayasa harga dalam pengunaan pengeluaran anggaran untuk kegiatan Belanja Tidak Terduga, terindikasi mark-up harga satuan yang terlalu besar serta memanipulasi nota dan SPJ, Berdasarkan dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Hanya digunakan untuk pembyaran belanja tidan terduga (BTT) PADA DINAS SOSIAL Kabupaten Musi Rawas untuk penggunaan bencana alam banjir di kabupaten musi rawas TA 2024 sebesar Rp 86,400,000.00
Rumusan tim investigasi: Dalam beberapa realisasi kegiatan tersebut diatas mengharuskan oknum Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara berpikir keras untuk mengkali supaya kegiatan Dinas Tahun Anggaran 2024-2025 dapat terlaksana dengan berbagai modus, Seolah-olah terlihat benar adanya sehingga lolos dari pemeriksaan BPK.
Sementara itu, ketua harian GMPK Untung Surapati mengatakan sebelum memasukkan Lapdu ke Kejati Sumsel pihaknya telah melakukan serangkaian pertimbangan mulai dari laporan dari sumber internal, analisis, investigasi lapangan, serta alat bukti berupa data, dimana ada dugaan kuat telah melakukan KKN.
“Dan allhamdulilah hari ini surat laporan ke kejati Sumsel sudah kita layangkan, dimana ada beberapa dugaan kuat atas penyelewengan anggaran pada BPKAD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024-2025 yang berdasarkan keterangan sumber kuat, dan investigasi tim kami,” Ujarnya seusai memasukkan laporan di kejati sumsel kepada media.
Serta ia berharap kepada pihak kejati sumsel agar supremasi hukum harus ditegakkan, dan segera memeriksa dan memanggil pihak-pihak terkait berdasarkan alat bukti laporan yang kami dimasuk.
“Tentunya kami tidak tinggal diam, laporan ini akan kami kawal terus, agar kasus ini terang benderang kebenarannya,” Tandasnya. (*)










