LUBUKLINGGAU – Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 di Prokopim sekretariat daerah kota Lubuklinggau diduga adanya penyimpangan, mart up, manipulasi dan SPJ fiktip, di lihat dari belanja kegiatan ke protokolan pemerintah kota Lubuklinggau di antara nya sebagai berikut :
- Pada tahun anggaran 2024 bagian Prokopim Setda Lubuklinggau, menganggarkan belanja barang habis pakai senilai Rp. 253.537.000 diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar dan terindikasi memanipulasi nota dan SPJ pada belanja bahan-bahan dan pelumas spesifikasi Dexlite senilai Rp.80.910.000 serta belanja Bahan bakar dan pelumas spesifikasi Pertamax senilai 172.627.000
- Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp. 209.500.000 diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar dan terindikasi memanipulasi nota dan SPJ serta dugaan adanya belanja fiktif.
- Belanja perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp. 375.690.000 diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar dan terindikasi memanipulasi nota hotel dan tiket pesawat, taksi dan SPJ serta dugaan adanya belanja fiktif.
- Belanja barang dan jasa diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar, memanipulasi nota toko dan SPJ seperti belanja bahan habis pakai sebesar Rp. 495.500.000 seperti belanja dokumentasi video kegiatan senilai Rp. 87.500.000 Dokumentasi foto kegiatan senilai Rp. 18.000.000 belanja cetak spanduk/banner senilai Rp. 280.000.000 belanja cetak bookter surat kabar senilai Rp. 20.000.000
Belanja cetak buku kumpulan pidato walikota senilai Rp. 10.000.000 - Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor – souvenir/cendramata sebesar Rp152.000.000
- Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor – alat bahan kegiatan kantor lainnya sebesar Rp47.500.000
- Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor – souvenir/cendramata (152.000.000)
Di lakukan penelusuran anggaran kegiatan tersebut kuat dugaan di salah gunakan karena di anggap tidak sejalan dengan apa yang sudah menjadi perintah, yang berupa himbauan dan penegasan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, untuk melakukan penghematan uang negara dengan melakukan efesiensi, atau pengurangan belanja pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik itu belanja barang dan jasa maupun melakukan kegiatan kunjungan keluar kota oleh pimpinan kabupaten/kota agar dapat melakukan penghematan pada keuangan daerah itu sendiri, karena bapak presiden lebih memfokuskan pemerintahan pusat maupun daerah dapat membantu masyarakat terlepas dari kemiskinan dan menjadi perhatian khusus untuk pemerintahan indonesia.
Lebih lanjut di lakukan penelusuran anggaran kegiatan perjalan dinas biasa saja sudah hampir mencapai empat ratus juta, pada hal di tahun 2024 pemerintah sudah melakukan penerapan efesiensi anggaran ini menjadi pertanyaan publik !!!
Untuk mengetahui dugaan ini awak media melakukan konfirmasi ke kepala bagian Prokopim setretariat daerah kota Lubuklinggau Topik melalui telpon dan pesan whatsapp no tidak bisa di hubungi dan pesan whatsapp bercontreng satu.










