Beranda / Aparat Hukum / Salahi Aturan, Diduga Kades Belani Jalankan Bisnis Diskotik

Salahi Aturan, Diduga Kades Belani Jalankan Bisnis Diskotik

LUBUKLINGGAU, – Diduga Kepala Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial SA menjalankan bisnis Diskotik di Kota Lubuklinggau.
Diskotik tersebut direncanakan bernama Maestro Night Club (MNC) yang beralamat di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Hal ini di kecam keras Suwitou Cesper selaku Aktivis menurutnya Secara hukum, kepala desa (kades) diperbolehkan memiliki bisnis atau usaha pribadi. Namun, kepala desa dilarang keras memiliki usaha atau bisnis termasuk diskotik yang menyalahgunakan wewenang, melanggar norma, atau merugikan kepentingan umum. 


“Saya sampaikan poin-poin hukum dan etika terkait kepemilikan usaha diskotik oleh kepala desa: Larangan Penyalahgunaan Wewenang UU Desa Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu. Jika usaha tersebut memengaruhi kebijakan desa atau menggunakan fasilitas desa, hal ini melanggar peraturan, ” Tegas Suwito saat di wawancara awak media Kamis (5/3/2026).

Lebih lanjut Alumni HMI itu menyampaikan Benturan Kepentingan Kepala desa wajib memprioritaskan tugasnya dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
“Memiliki usaha hiburan malam seperti diskotik dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius dan berisiko melanggar norma sosial budaya masyarakat desa.


“Kepala desa, sebagai pemimpin, harus menjadi contoh, bukan melanggarnya. Apalagi Kalau saya tidak salah Inisial SA Kades Belani Seputu Bupati Musi Rawas Utara, ” Ungkapnya.

Tidak hanya disitu, Suwitou Ceper juga mengatakan apabila Terbukti melanggar aturan Kepala Desa berhak di Sanksi apabila kades terbukti melakukan tindakan yang melanggar larangan termasuk tindakan amoral atau penyalahgunaan wewenang untuk usaha pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian. 

“Saya ingatkan kembali, Meskipun memiliki bisnis pribadi diperbolehkan, memiliki diskotik sangat berisiko melanggar aturan larangan kades dalam UU Desa benturan kepentingan dan merugikan kepentingan umum serta norma sosial, sehingga sangat tidak direkomendasikan dan berpotensi memicu sanksi, ” Paparnya.(*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *