Beranda / Pendidikan / SPMB SMA Kangkangi Keputusan Gubernur Sumsel

SPMB SMA Kangkangi Keputusan Gubernur Sumsel

LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/ Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Kota Lubuklinggau terindikasi kangkangi keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 Tentang petunjuk teknis  sistem penerimaan murid baru Sekolah Menengah Atas (SMA)  Negeri Provinsi Sumatera Selatan.

Dimana keputusan tersebut memutuskan bahwa SPMB SMA Sesumatera Selatan pada poin.
2.7. Mekanisme seleksi penerimaan murid baru.

 a. Jalur domisili.
 1.Kuota daya tampung paling sedikit  30% dari daya tampung sekolah

2.Dalam hal calon murid baru  yang mendaftar melebihi jumlah kuota yang ditetapkan  maka penentuan  penerimaan
 murid baru  dilakukan dengan urutan prioritas.
 
a. Hasil pemeringkatan rata-rata nilai rapot 5 semeter  terakhir tertinggi
 
b. Apabila setelah melakukan pemeringkatan peserta  SPMB  memiliki jumlah nilai yang sama maka peserta SPMB Yang diterima  diurutan.
 
1.Radius jarak tempuh  
 tinggal terdekat calon murid baru sesuai KK  
 Kesatuan pendidik.
Sedangkan pada poin
2.11. Jadwal Pelaksanaan
Penerimaan Murid Baru

1.tanggal 9 Maret sampai 17 April 2026 dilaksanakan
untuk jadwal sosialisasi dan  publikasi

2.Tanggal 27 – 30 Mei 2026 pelaksana pendaftaran murid baru melalui jalur
Domisili, Afirmasi,Mutasi,
prestasi akademik , prestasi non akademik dan prestasi nilai TKA.
Dan hasil kelulusannya akan di umumkan pada tangga 6 Juni 2026.

3. tanggal 15 -18 Juni 2026  pelaksanaan pendaftaran
 melalui jalur prestasi  tes
 Akademik dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 25 Juni 2026.

Dengan adanya video viral di medsos yang di unggah oleh akun FB Uswatun Hasanah ia mengaku kecewa dengan pelaksanaan SPMB
SMAN1 Kota Lubuklinggau  lantaran anaknya  tidak lulus SPMB walaupun sudah menempuh dua jalur baik jalur Domisili maupun jalur prestasi tes akademik  sedangkan jarak rumah dengan sekolah hanya berjarak 200 meter.

Menurut Lia Kamila M.Pd dalam pengakuannya di media infopol yang terbit pada tanggal 26 mei 2026 bahwa jalur  Domisili, Afirmasi, mutasi, prestasi akademik dan prestasi non akademik itu semua tanggung jawab kepala sekolah yang sebelumnya yaitu Zulkarnain M.Pd
Karena ia beralasan pada saat pengumuman ia masih menjabat kepala sekolah SMA N 6 Kota Lubuklinggau.

Sementara itu, Upaya Konfirmasi Kepada Zulkarnain M.Pd   Melalui Pesan whatsApp tela di lakukan. Namun hingga lebih dari 1×24 jam, yang bersangkutan belum memberi tanggapan.

Menyikapi hal tersebut diatas  Syahrul  Ujang sebagai  aktivis pemerhati  pendidikan sangat geram  atas keberanian panitia SPMB SMAN 1 yang sudah terindikasi mengangkangi  keputusan Gubernur nomor 136  / KPTS/ DISDIK/2026 Tentang juknis SPMB SMA se Sumatera Selatan.

“Gimana mau maju pendidikan di kota ini kalau keputusan gubernur aja berani mereka langkahi”

Selanjutnya Syahrul Ujang juga mendesak kepada pemerintah provinsi sumatera selatan untuk segera mencopot kepala sekolah Zulkarnain M.Pd selaku kepala sekolah di SMAN 2 Kota Lubuklinggau mengingat takutnya nanti akan terjadi hal serupa.

” Kepada yang terhormat gubernur Sumatera Selatan bapak Herman Deru  agar segera mencopot kepala sekolah SMAN  2  Kota Lubuklinggau atas nama Zulkarnain M.Pd ” Pungkasnya Syahrul Ujang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *