Lubuklinggau, – Ketua Harian LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) layangkan surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan korupsi beberapa realisasi kegiatan pada bagian Prokopim setda Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024.
Diketahui, Laporan tersebut dengan Nomor : 0349/LP/DPD-GMPK/KEJARI LLG/X/2025 pada, Senin (27/10/25). Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari sumber terpercaya, ada beberapa item yang diduga rawan penyimpangan adalah sebagai berikut;
1. Pada tahun anggaran 2024 bagian Prokopim Setda Lubuklinggau, menganggarkan belanja barang habis pakai senilai Rp. 253.537.000 diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar dan terindikasi memanipulasi nota dan SPJ pada belanja bahan-bahan dan pelumas spesifikasi Dexlite senilai Rp.80.910.000 serta belanja Bahan bakar dan pelumas spesifikasi Pertamax senilai 172.627.000
2. Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp. 209.500.000 diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar dan terindikasi memanipulasi nota dan SPJ serta dugaan adanya belanja fiktif.
3. Belanja perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp. 375.690.000 diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar dan terindikasi memanipulasi nota hotel dan tiket pesawat, taksi dan SPJ serta dugaan adanya belanja fiktif.
4. Belanja barang dan jasa diduga pada pelaksanaan nya mark-up harga satuan yang terlalu besar, memanipulasi nota toko dan SPJ seperti belanja bahan habis pakai sebesar Rp. 495.500.000 seperti belanja dokumentasi video kegiatan senilai Rp. 87.500.000 Dokumentasi foto kegiatan senilai Rp. 18.000.000 belanja cetak spanduk/banner senilai Rp. 280.000.000 belanja cetak bookter surat kabar senilai Rp. 20.000.000 Belanja cetak buku kumpulan pidato walikota senilai Rp. 10.000.000
5. Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor – souvenir/cendramata sebesar Rp152.000.000
6. Belanja alat bahan untuk kegiatan kantor – alat bahan kegiatan kantor lainnya sebesar Rp47.500.000 Berdasarkan laporan dari beberapa sumber yang dipercaya dan hasil penelusuran tim GMPK, dalam beberapa realisasi kegiatan Tahun Anggaran 2024 pada bagian Prokopim Setda Lubuklinggau. Banyak terdapat item belanja yang diduga fiktif dengan operandi telah melakukan praktik dugaan korupsi.
“Seperti Belanja barang dan jasa, seperti halnya belanja barang pakai habis, belanja operasi dan lainnya. Baik modus mark up harga satuan dan volume, manipulasi data serta nota, SPJ serta terindikasi beberapa kegiatan fiktif,” Beber Ketua Harian GMPK kepada awak media pada, Senin (27/10/25).
Serta ia berharap kepada Kejaksaan Negeri lubuklinggau untuk segera memproses laporan tersebut dan tidak pandang bulu. “Supremasi hukum harus ditegakkan, agar masyarakat tau bahwa hukum tidak hanya tumpul keatas tajam ke bawah,” Tandasnya. (Tim)










