Beranda / Aparat Hukum / Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Musi Rawas Ringkus 3 Pengedar

Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Musi Rawas Ringkus 3 Pengedar

Musi Rawas, Lematang Pos – Diawal pekan bulan Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil ungkap 3 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 3 Pelaku yang dipidanakan.

Hal ini dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel (8/6/2026),

“Dari tanggal 1 ke 7 Juni 2026, di tiga TKP yang berbeda yaitu Desa Durian Remuk, Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti dan Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, telah diamankan tiga Pelaku yaitu tanggal 1 Juni, Pelaku (AR) warga Desa Durian Remuk, diamankan dengan barang bukti 3,75 gram sabu, tanggal 2 Juni Pelaku (IS) warga Karang Dapo, diamankan dengan barang bukti 6,41 gram sabu,hz tanggal 4 Juni, Pelaku (NS) warga Desa Semeteh, diamankan dengan barang bukti 11,34 gram sabu, dengan akumulasi barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,5 gram sabu.

Ketiga Pelaku yang diamankan merupakan klaster pengedar yang rata-rata sasaran pasarnya adalah Buruh Tani yang ada di Kabupaten Musi Rawas” jelas Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, ketiga Pelaku telah dilakukan pemeriksaan urine dan semuanya positif mengkonsumsi narkoba jenis metafetamina,

“Kami ucapkan terima kasih, atas informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, sehingga Polres Musi Rawas telah berhasil mengungkap 3 kasus narkoba diawal bulan juni 2026, saat ini Perkara masih kita kembangkan, kedepan kami akan terus melakukan kegiatan penindakan, tidak ada ruang untuk penyalahgunaan narkoba di kabupaten Musi Rawas” jelas Kapolres. (rls)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *