MUSI RAWAS UTARA – Aliansi pemuda warga Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, berencana menggelar aksi damai di depan kantor atau gerbang PT Pratama Palm Abadi. Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan keras terhadap pemenuhan hak masyarakat atas lahan plasma serta keterbukaan informasi terkait status Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai perusahaan di wilayah setempat.
Melalui pernyataan sikapnya, aliansi pemuda menilai bahwa perusahaan diduga belum menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, khususnya kewajiban menyediakan lahan plasma seluas 20 persen dari total areal yang dikelola. Selain itu, masyarakat mendesak agar perusahaan membuka data resmi mengenai luas dan batas wilayah HGU yang menjadi operasionalnya di Desa Biaro Baru.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan empat poin utama tuntutan yang menjadi dasar perjuangan mereka. Pertama, transparansi data HGU: perusahaan wajib mempublikasikan nomor sertifikat, luas lahan, serta batas-batas wilayah yang dikuasai kepada masyarakat dan pemerintah desa. Kedua, realisasi kebun plasma 20 persen sesuai ketentuan hukum, mulai dari penentuan lokasi, verifikasi calon petani, hingga penyerahan sertifikat hak kelola kepada warga.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan penyelesaian konflik lahan, di mana masyarakat meminta penghentian aktivitas di lahan yang masih dalam sengketa, serta pembukaan ruang dialog yang melibatkan pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Terakhir, warga menuntut tanggung jawab sosial perusahaan yang nyata, meliputi perbaikan akses jalan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang berpihak langsung pada warga terdampak.
Koordinator aksi sekaligus pengamat kebijakan publik, Rian Hidayat, yang juga merupakan mantan aktivis HMI, menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah penolakan terhadap keberadaan investasi. “Tanah ini adalah tanah ulayat dan tanah garapan kami secara turun-temurun. Kami tidak anti investasi, namun kami menuntut hak kami dipenuhi. Kebun plasma adalah jaminan masa depan anak cucu kami, dan status HGU tidak boleh dijadikan alasan untuk menggusur tanpa memberikan ganti rugi yang layak dan adil,” tegas Rian.
Selain melakukan aksi damai, pihaknya juga berencana mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik ke Kantor BPN Musi Rawas Utara, serta surat permohonan audiensi kepada DPRD setempat. Langkah ini diambil untuk mendorong pengawasan yang lebih ketat dan memastikan prinsip transparansi berjalan.
Warga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tuntutan ini hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan agraria yang nyata bagi seluruh masyarakat Desa Biaro Baru.










